Secara administrasi pemerintahan pulau Mansinam berada pada Pemerintahan Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Kepala kampung berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung dan ditetapkan oleh Bupati / Walikota. Masa jabatan kepala kampung 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
Kampung Mansinam didirikan pada tahun 1995, dan oleh pemerintah daerah kepala kampung pulau mansinam ditunjuk dari pegawai negeri yang dianggap mampuh untuk menyelenggaraan pemerintahan kampung. Tetapi dalam perjalanannya hingga saat ini, kepala kampung belum diganti. Kalau ditinjau dari undang-undang, maka terjadi pelanggaran terhadap pasal 200 UU Nomor 32 Tahun 2004. Proses pemilihan kepala kampung sesungguhnya harus diserahkan kepada warga masyarakat untuk menentukan dan memilih calon yang dianggap mampuh untuk mempin masyarakat kampung baik kedalam maupun hubungan dengan pihak lain diluar pemerintahan kampung.
Hal lain yang sangat prinsip adalah penentuan kepala kampung berdasarkan asal usul masyarakat adat, sehingga peran marga (keret) sebagai bagian dari suku besar Doreri sangat menentukan. Tetapi peran ini tidak berfungsi secara baik, dan seringkali terjadi gesekan antar warga. Dominasi kelompok migran baru, memiliki kesempatan dan peluang yang lebih luas untuk berakses dengan perubahan dan dalam banyak hal keret yang berhubungan dengan hak ulayat termarginalkan. Namun demikian kelompok migran baru juga memiliki kontribusi yang tak dapat dilupakan dalam membangun partisipasi lokal.
Kondisi kepemimpinan pemerintahan kampung, oleh kami dianggap sebagai pilar utama pergerakan kemajuan suatu komunitas. Oleh karena itu, kepada masyarakat kampung maupun pihak-pihak yang berkompeten dengan masalah pemerintahan perlu mengkaji ulang penyelenggaran pemerintahan di kampung tersebut untuk disesuaikan dengan norma atau aturan hukum yang berlaku.
Menurut pemahaman kami bahwa adanya pemerintahan maka sesungguhnya kehadirannya sebagai solusi bukan sebalikan menciptakan masalah baru bagi masyarakat yang memiliki sejumlah masalah yang masih harus ditangani di kampung.
Kaitan kondisi ini sekali lagi kewenangan masyarakat untuk memanfaatkan undang-undang dan kewenangan hak asal usul adat yang ada untuk membangun musyawarah memilih kepala kampung dan seterusnya proses penetapan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Diatas pikiran tulisan ini adalah kesejahteraan masyarakat kampung sebagai tujuan utama dalam penataan pemerintahan kampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar