Jumat, 02 Desember 2011

Mama Tercinta

Kenangan indah bersama sebuah keluarga muda  tak pernah dilupakan dalam merajut kehidupan keluarga. Pantai indah Base G Jayapura Papua memberikan kesejukan dan kehangatan tersendiri bagi keluarga Minggus Rumadas, Isteri tercinta Fransina Marey dan ketiga anak Josua, Juan dan Jesica(Cia) Rumadas. Dikala masa hidup almarhuma isteri dan mama tercinta Fransina Marey hampir disetiap waktu senggang kami manfaatkan untuk berekreasi di pantai ini. Anak-anak kami Josua, Juan dan Jesica bermain bagai tak pernah ada kata lelah,dingin, malam di pantai ini. Setiap kali kami ke pantai ini hingga jam 6-7 malam barulah kami bergegas pulang. Tapi kini kehidupan keluarga muda ini bagai terpotong cita-cita,rencana dan harapan masa depan bersama suami dan anak-anak tersayang. Istri dan mama tercinta harus pergi dalam mengikuti panggilan Sang Pencipta. Tanggal 18 November 2011 pada jam 05 pagi di RS Dian Harapan Waena Jayapura isteri dan mama tercinta almarhuma menghembuskan nafasnya yang terkhir disaat suami dan anak-anak tidak bersamanya. Tapi inilah rencana Tuhan bagi umat kepunyaanNya, kebersamaan,cita-cita, rencana dan harapan masa depan hanyalah hiasan yang mewarnai perjalanan panjang seorang anak manusia.
Juan anak mama sampai hari ini, merasa bahwa kepergian mama hanyalah sementara dan suatu saat akan kembali. "Saya mau ke Sekolah kalo mama sudah kembali".  Juan anak kedua kami usianya 5 tahun dan sekolah di TK Bintang Kecil Abepura Jayapura. Ia memiliki karakter yang selalu menyatakan sesuatu dengan logika, dengan prinsip yang tegas. Tanggal 3 Desember 2011 Juan genap berusia 5 tahun. Ulang Tahun kelima tanpa mama. 

Ayah,Jo,Juan dan Cia akan memiliki sesuatu cita-cita,rencana dan harapan tanpa mama, mama telah pergi dan tak akan ada lagi waktu dan kenangan  bersama mama, hanyalah sebuah nisan yang mati tak bersuara yang menceritakan kenangan perjalanan sesaat bersama mama dikala mama bersama kami.

Ayah, Jo, Juan dan Cia menyampaikan Salam Sayang dan Selamat Jalan buat mama tercinta semoga sapaan, perhatian dan perbuatan baik mama bersama kami memberikan kekuatan bagi Ayah,Jo,Juan dan Cia dalam menjalani kehidupan baru tanpa mama.

SUARA MANSINAM: Pemekaran Kampung dan Distrik

SUARA MANSINAM: Pemekaran Kampung dan Distrik: Memang disadari bahwa perubahan perkembangan sosial masyarakat terus berubah, dan berdampak terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, terma...

Kamis, 01 Desember 2011

Pemekaran Kampung dan Distrik

Memang disadari bahwa perubahan perkembangan sosial masyarakat terus berubah, dan berdampak terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk penduduk pulau Mansinam di Kabupaten Manokwari. Pembangunan fisik, struktur dan kelembagaan masyarakat tentu mendapat pengaruh akibat perubahan   tersebut. Dampak positif maupun negatif secara bersamaan terjadi dalam perubahan yang sedang berlangsung. Pulau ini terjaga, dan merupakan aset pemerintah yang bernilai ekonomis jika dikelola potensi wisata alam maupun situsnya. Tetapi dari sisi religiusnya pulau ini aset gereja dalam kesaksian permulaan Pekabaran Injil di Tanah Papua, yang dalam pengelolaannya bernaung dibawa Gereja Kristen Injili di Tanah Papua. Lebih dari itu pulau ini hidup komunitas masyarakat adat, yang hak dasarnya harus dilindungi. Tiga elemen ini saling mendukung, melindungi dan bertanggungjawab. Olehnya itu, bilamana ada kesepakatan ataupun tidak tentang hal apapun yang dilakukan diatas dan didalam masyarakat harus dikomunikasikan secara baik dan semua pihak di pulau ini mencapai kata sepakat barulah  tindakan terhadap kesepakatan dilakukan.




SUARA MANSINAM: Pemerintahan Kampung Pulau Mansinam

SUARA MANSINAM: Pemerintahan Kampung Pulau Mansinam: Secara administrasi pemerintahan pulau Mansinam berada pada Pemerintahan Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provin...

Senin, 08 Agustus 2011

Pemerintahan Kampung Pulau Mansinam

Secara administrasi pemerintahan pulau Mansinam berada pada Pemerintahan Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Kepala kampung berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung dan ditetapkan oleh Bupati / Walikota. Masa jabatan kepala kampung 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. 

Kampung Mansinam didirikan pada tahun 1995, dan oleh pemerintah daerah kepala kampung pulau mansinam ditunjuk dari pegawai negeri yang dianggap mampuh untuk menyelenggaraan pemerintahan kampung. Tetapi dalam perjalanannya hingga saat ini, kepala kampung belum diganti. Kalau ditinjau dari undang-undang, maka terjadi  pelanggaran terhadap pasal 200 UU Nomor 32 Tahun 2004. Proses pemilihan kepala kampung sesungguhnya harus diserahkan kepada warga masyarakat untuk menentukan dan memilih calon yang dianggap mampuh untuk mempin masyarakat kampung baik kedalam maupun hubungan dengan pihak lain diluar pemerintahan kampung. 

Hal lain yang sangat prinsip adalah penentuan kepala kampung berdasarkan asal usul masyarakat adat, sehingga peran marga (keret) sebagai bagian dari suku besar Doreri sangat menentukan.  Tetapi peran ini tidak berfungsi secara baik, dan seringkali terjadi gesekan antar warga. Dominasi kelompok migran baru, memiliki kesempatan dan peluang yang lebih luas untuk berakses dengan perubahan dan dalam banyak hal keret yang berhubungan dengan hak ulayat termarginalkan. Namun demikian kelompok migran baru juga memiliki kontribusi yang tak dapat dilupakan dalam membangun partisipasi lokal.

Kondisi  kepemimpinan pemerintahan kampung, oleh kami dianggap sebagai pilar utama pergerakan kemajuan suatu komunitas. Oleh karena itu, kepada masyarakat kampung maupun pihak-pihak yang berkompeten dengan masalah pemerintahan perlu mengkaji ulang penyelenggaran pemerintahan di kampung tersebut untuk disesuaikan dengan norma atau aturan hukum yang berlaku.
Menurut pemahaman kami bahwa adanya pemerintahan maka sesungguhnya kehadirannya sebagai solusi bukan sebalikan menciptakan masalah baru bagi masyarakat yang memiliki sejumlah masalah yang masih harus ditangani di kampung.

Kaitan kondisi ini sekali lagi kewenangan  masyarakat untuk memanfaatkan undang-undang dan kewenangan hak asal usul adat yang ada untuk membangun musyawarah  memilih kepala kampung dan seterusnya proses penetapan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.   Diatas pikiran tulisan ini adalah kesejahteraan masyarakat kampung sebagai tujuan utama dalam penataan pemerintahan kampung.